Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kab. Majene
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan, kecuali urusan Pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah. Pemberian otonomi luas kepada Pemerintah Daerah adalah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemeratan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daaerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Majene termasuk diantaranya Pembentukan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Majene yang merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Derah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.
Sejalan dengan Penetapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Majene maka dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2016 maka ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah Kabupaten Majene termasuk Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Majene.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Majene sebagai salah satu Dinas Daerah yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Majene, sudah barang tentu mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan visi daerah. Dalam rangka turut berperan serta mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Majene, maka telah ditetapkan Visi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Majene sebagai berikut :
“TERWUJUDNYA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENDUKUNG MAJENE PROFESIONAL, PRODUKTIF DAN PROAKTIF”.
Untuk mewujudkan Visi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Majene sebagaimana tersebut di atas, maka ditetapkan Misi Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Majene yaitu: