Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Majene .  Maka Tupoksi Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Majene  adalah sebagai berikut:

KEPALA DINAS Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian

KEPALA DINAS Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang memiliki tugas pokok membantu Kepala Daerah menyelenggarakan kewenangan bidang Kominfo, Statistik dan Persandian berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan/ atau berdasarkan ketentuan yang berlaku;Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada poin (1), Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian mempunyai fungsi : mengkoordinir, mengarahkan, membimbing, membina dan memberdayakan unsur manajemen satuan kerja perangkat daerah bidang Kominfo, Statistik dan Persandian, yang meliputi : 

  1. Perumusan renstra, program kerja tahunan, program jangka panjang dan program jangka menengah serta petunjuk pelaksanaan, petunjuk operasional dan petunjuk tekhnis pelaksanaan kewenangan bidang Kominfo, Statistik dan Persandian;
  2. Pengorganisasian renstra, program kerja tahunan, program jangka panjang dan program jangka menengah pelaksanaan kewenangan bidang Kominfo, Statistik dan Persandian;
  3. Pelaksanaan renstra, program kerja tahunan, program jangka panjang dan program jangka menengah pelaksanaan kewenangan bidang Kominfo, Statistik dan Persandian;
  4. Pengendalian dan pemantauan pelaksanaan renstra, program kerja tahunan, program jangka panjang dan program jangka menengah pelaksanaan kewenangan bidang Kominfo, Statistik dan Persandian;
  5. Evaluasi pelaksanaan renstra, program kerja tahunan, program jangka panjang dan program jangka menengah kewenangan bidang Kominfo, Statistik dan Persandian;
  6. Pelaporan hasil pelaksanaan renstra, program kerja tahunan, program jangka panjang dan program jangka menengah kewenangan bidang Kominfo, Statistik dan Persandian;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan tekhnis kepada atasan tentang pelaksanaan renstra, program kerja tahunan, program jangka panjang dan program jangka menengah kewenangan bidang Kominfo, Statistik dan Persandian;
  8. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan daerah.


SEKRETARIS

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melakukan koordinasi dan/ atau memfasilitasi pelaksanaan kewenangan bidang Kominfo, Statistik dan Persandian yang berhubungan dengan urusan dalam organisasi meliputi perencanaan, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan keuangan serta pelayanan administrasi;

  1. Bahan penyusunan RKA, DPA, dan dokumen perencanaan perumusan renstra, program kerja tahunan, program jangka panjang dan program jangka menengah serta petunjuk pelaksanaan kewenangan bidang Kominfo, Statistik dan Persandian;
  2. Pelaksanaan, pengorganisasian, pemantauan dan pengendalian kebijakan yang meliputi bidang umum dan administrasi kepegawaian, penatausahaan keuangan, dan pelayanan teknis perencanaan, evaluasi dan pelaporan; 
  3. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara berkala dan periodik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada atasan;
  4. Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan tentang pelaksanaan renstra, program kerja tahunan, program jangka panjang dan program jangka menengah pelaksanaan kewenangan bidang Kominfo, Statistik dan Persandian;
  5.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya


Sekretariat dinas Kominfo, Statistik dan Persandian terdiri dari : Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan; Sub Bagian Umum & Kepegawaian. Sub bagian tersebut masing-masing dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

  1. Pengkoordinasian penyelenggaraan perencanaan program dan kegiatan di lingkup dinas;
  2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup dinas;
  3. Penyusunan Rencana Kerja (Renja), Renstra SKPD, RKA SKPD, DPA SKPD, penetapan kinerja, LAKIP, LPPD;
  4. Pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data bahan evaluasi dan pelaporan;
  5. Pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran Dinas;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang anggaran;
  7. Pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan;
  8. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan perintah pembayaran anggaran;
  9. Pelaksanaan pembukuan dan urusan kas;
  10. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  11.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya


Sub Bagian Umum & Kepegawaian

  1. Penatausahaan surat menyurat, kegiatan pengadaan dan kebutuhan barang, perlengkapan dan tugas umum lainnya;
  2. Administrasi kepegawaian, kearsipan dan protokol, perjalanan dinas;
  3. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


BIDANG PEMBERDAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)

Bidang Pemberdayaan Teknologi Infomasi dan Komunikasi  dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Dalam menyiapkan, menghimpun dan mengolah serta melaksanakan kegiatan diBidang Pemberdayaan Teknologi Infomasi dan Komunikasi  .

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada poin (1), Kepala Bidang Pemberdayaan Teknologi Infomasi dan Komunikasi   mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Teknologi Infomasi dan Komunikasi  , meliputi:

  1.  Penyusunan rencana dan program kerja lingkup bidang Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  2. Pemberian rekomendasi izin dan pengawasan usaha jasa titipan;
  3. Pemberian rekomendasi izin dan pengawasan penyelenggaraan Instalasi Kabel Rumah (IKR) dan Instalasi Kabel Komunikasi (IKK);
  4. Pemberian rekomendasi izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi;
  5. Pemberian rekomendasi izin usaha, di bidang radio,televisi dan TV kabel;
  6. Pemberian rekomendasi izin jasa usaha pos dan jasa usaha telekomunikasi;
  7. Pelaksanaan pengujian terhadap alat perangkat pos dan telekomunikasi di daerah;
  8. Pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
  9. Penyusunan Kebijakan Infrastruktur TIK;
  10. Penyusunan Kebijakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE);
  11. Pelaksanaan evaluasi dan monitoring di bidang Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  12. Pelaksanaan koordinasi perencanaan teknis di bidang aplikasi informatika;
  13. Pengawasan tata kelola aplikasi;
  14. Pembinaan terhadap kelompok informasi dan komunikasi masyarakat;
  15. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  16.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Bidang Pemberdayaan Media & Telekomunikasi terdiri dari:  

1. Seksi Pembinaan Pengelolaan & PengawasanJasa Pos Media Telekomunikasi;

2. Seksi Pengembangan Aplikasi dan Multimedia;

3. Seksi Pengembangan Infrastuktur TeknologiInformasi dan Komunikasi (TIK).


Seksi Pembinaan Pengelolaan & Pengawasan Jasa Pos Media Telekomunikasi

Kepala Seksi Pembinaan Pengelolaan & PengawasanJasa Pos Media Telekomunikasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan, menghimpun dan mengolah serta melaksanakan kegiatan di bidang Seksi Pembinaan Pengelolaan & PengawasanJasa Pos Media Telekomunikasi;

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Seksi Pembinaan Pengelolaan & PengawasanJasa Pos Media Telekomunikasi mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan di bidang Seksi Pembinaan Pengelolaan & PengawasanJasa Pos Media Telekomunikasi, meliputi :


  1. Pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pengawasan usaha telekomunikasi;
  2. Penerbitan rekomendasi izin penyelenggaraan layanan jasa pos dan telekomunikasi;
  3. Penerbitan rekomendasi izin usaha penetapan tarif dan jasa usaha di bidang media telekomunikasi;
  4. Pemberian rekomendasi izin usaha penetapan tarif dan jasa usaha;
  5. Pengawasan peredaran Film, Rekaman Video dan sejenisnya;
  6. Penyiapan kegiatan fasilitasi penyiaran radio;
  7. Pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
  8. Penyiapan kegiatan penyusunan kajian teknis perhitungan pungutan retribusi menara telekomunikasi;
  9. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap jasa usaha titipan;
  10. Pelaksanaan bimbingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
  11. Pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pos filateli;
  12. Pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian rekomendasi izin usaha dan penetapan tarif jasa usaha di bidang Telekomunikasi;
  13. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan kelompok Informasi masyarakat;
  14. Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat;
  15. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil kegiatan;
  16. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Seksi Pengembangan Aplikasi dan Multimedia 


Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dan Multimedia  mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan, menghimpun dan mengolah serta melaksanakan kegiatan di bidang bidang Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lingkup Pengembangan Aplikasi dan Multimedia.;

Dalam menyelenggarakan tugas pokok , Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dan Multimediamempunyai fungsi membantu melaksanakan kegiatan di bidang pengembangan aplikasidan multimedia, meliputi :

  1. Pengkoordinasian kegiatan dengan unit kerja terkait pengembangan aplikasi dan database;
  2. Pengelolaan integrasi data dan sistem informasi;
  3. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan aplikasi;
  4. Pengelolaan website resmi pemerintah daerah;
  5. Pelaksanaan recovery data elektronik;
  6. Pelayanan Peningkatan SDM dalam pemanfaatan Aplikasi;
  7. Penyusunan kebijakan terkait penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaran E-Government;
  8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil kegiatan;
  9. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



Seksi Pengembangan Infrastuktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasidan Komunikasi (TIK)mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan, menghimpun danmengolah serta melaksanakan kegiatan di bidang Pemberdayaan Teknologi Informasidan Komunikasi (TIK) lingkup Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) ;

Dalam menyelenggarakan tugas pokok , Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi danKomunikasi (TIK) mempunyai fungsi, meliputi :

  1. Penyediaan sarana dan prasarana dalam mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  2. Penyediaan jaringan komunikasi data induk (backbone) daerah;
  3. Penyediaan jaringan televisi (CATV) daerah;
  4. Pelaksanaan tata kelola penerapan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan, pengendalian dan pemeliharaan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  6. Penyusunan prosedur dan kebijakan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  7. Penyelenggaraan kebijakan dan tata kelola Data Center;
  8. Pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian domain dan subdomain pemerintah daerah;
  9. Peningkatan kapasitas SDM dalam pengeloaan inftrastruktur TIK;
  10. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil kegiatan;
  11. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya


Bidang Pelayanan Media Komunikasi, InformasiPublik dan Statistik 

Bidang Pelayanan Media Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu KepalaDinas dalam menyiapkan, menghimpun dan mengolah serta melaksanakan kegiatan dibidang Pelayanan Media Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Bidang Pelayanan Media Komunikasi, InformasiPublik dan Statistik mempunyai fungsi membantu mengkoordinir dan/atau memfasilitasikegiatan di bidang pelayanan media dan informasi publik, meliputi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja lingkup bidang Pelayanan Media Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik;
  2. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  3. Perumusan kebijakan, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  4. Perumusan kebijakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media;
  5. Perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah;
  6. Pelayanan informasi kepada masyarakat melalui media elektronik dan media cetak;
  7. Pelayanan pengaduan masyatakat;
  8. Penyiapan fasilitas pengumpulan dan pengolahan data dalam penyusunan program;
  9. Pemantauan data statistik dan laporan output kegiatan;
  10. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaporan di bidang tata kelola persandian dan keamanan informasi;Pelaksanaan evaluasi dan monitoring di bidang Pelayanan Media Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik;
  11. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya


Bidang Pelayanan Media Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Media Komunikasi dan Informasi Publik;
  2. Seksi Pengolahan Data dan Statistik;
  3. Seksi Persandian dan Keamanan Informasi.

.Seksi tersebut masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Seksi Pelayanan Media Komunikasi dan Informasi Publik

Kepala Seksi Pelayanan Media Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan, menghimpun danmengolah serta melaksanakan kegiatan di bidang Pelayanan Media Komunikasi danInformasi Publik;

Dalam menyelenggarakan tugas pokok , Kepala Seksi Pelayanan Media Komunikasi dan InformasiPublik mempunyai fungsi membantu melaksanakan kegiatan di bidang PelayananMedia Komunikasi dan Informasi Publik, meliputi:

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan aspirasi publik dan pengelolaan database informasi publik;
  2. Penyiapan bahan Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi
  3. Penyiapan bahan rumusan norma standar prosedur pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  4. Pelayanan informasi melalui Penerangan Keliling, pemutaran Film, Ceramah dan Diskusi, Anjangsana;
  5. Pelayanan informasi kebijakan pemerintah daerah;
  6. Pelayanan informasi publik melalui media;
  7. Melakukan diseminasi informasi kebijakan Pemerintah Daerah;
  8. Pelayanan pengaduan masyarakat;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pemerintah daerah;
  10. Pelayanan Sound System;
  11. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil kegiatan;
  12. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Seksi Pengolahan Data & Statistik

Kepala Seksi Pengolahan Data & Statistik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan, menghimpun dan mengolah serta melaksanakan kegiatan di bidang pengolahan data & statistik;

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Seksi Pengolahan Data & Statistik mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan di bidang pengolahan data & statistik, meliputi :

  1. Pengumpulan, mengidentifikasi dan menganalisa data;
  2. Penyusunan data statistik terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. Penyajian data statistik, modal investasi loket;
  4. Pengklasifikasian dan pengelompokan data berdasarkan jenis, materi dan sifatnya;
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan data elektronik;
  6. Pendokumentasian hasil-hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
  7. Pengumpulan data APBD SKPD tahun berjalan;
  8. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.


Seksi Persandian dan Keamanan Informasi

Seksi Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan, menghimpun dan mengolah serta melaksanakan kegiatan di bidang Pelayanan Media Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik lingkup Persandian dan Keamanan Informasi;

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasimempunyai fungsi membantu melaksanakan kegiatan di bidangpersandian dan keamanan informasi, meliputi :

  1. Pelayanan penanganan insiden keamanan informasi untuk mengeleminir terjadinya kesalahan informasi;
  2. Pelayanan peningkatan kapasitas SDM Bidang Keamanan Informasi;
  3. Pelayanan keamanan pada system elektronik Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan proteksi informasi pada sistem elektronik pemerintah daerah;
  4. Pelayanan bimbingan teknis pemanfaatan sistem keamanan informasi oleh aparatur pemerintahan dan persandian;
  5. Pelayanan filtering konten negatif, untuk menjaga kualitas moral masyarakat;
  6. Monitoring dan evaluasi kegiatan keamanan informasi dan persandian daerah;
  7. Pengelolaan dan pengawasan penggunaan sarana sandi untuk penerimaan dan pengiriman berita serta pengamanan pertukaran informasi daerah;
  8. Pemeliharaan, perbaikan serta pengadaan sarana persandian dan kelengkapan pendukung lainnya;
  9. Penerimaan dan pengiriman sandi dan pencatatan segala kegiatan persandian, termasuk pencatatan berita/ radiogram yang bersifat rahasia untuk diserahkan kepada petugas sandi;
  10. Pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan bidang Sandi serta melakukan pencatatan/ agenda, berita-berita/radiogram baik yang diterima maupun yang dikirim dari Provinsi dan Pusat dan mendistribusikannya;
  11. Pemeliharaan alat-alat sandi, pengamanan terhadap informasi serta pengamanan terhadap administrasi informasi sandi dan dokumen alat-alat sandi serta pengembangan sistem dan alat-alat sandi;
  12. Pembinaan kemampuan personil sandi termasuk kesejahteraan petugas sandi;
  13. Pengaturan teknis opersional sarana komunikasi dan melakukan usaha-usaha dalam rangka meningkatkan kelancaran hubungan sandi;
  14.  Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya.