asdddddddddd
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010
KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
1. PP No. 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
Daftar Kelompok Informasi Masyarakat Kab. Majene Tahun 2018 (Klik di sini)