Layanan Sekretariat

 

                                                  

 SEKRETARIAT

NO.

KOMPONEN

URAIAN

KET.

1

2

3

4

 SOP PENYUSUNAN LAKIP :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Data dan Informasi Kinerja Masing-masing Bidang


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Memerintahkan penyusunan LAKIP;
Membuat format pengumpulan data dan informasi Kinerja dari masing-masing Bidang dan Sub Bagian;
Menyampaikan format pengumpulan data dan informasi kinerja kepada masing-masing Bidang dan Sub Bagian;
Menghimpun Data dan Informasi Kinerja dari masing-masing Bidang dan Sub Bagian dan menyampaikan kepada Kasubag Kepegawaian;
Menganalisa dan mengevaluasi data dan informasi kinerja yang telah terkumpul;
Membuat Dokumen LAKIP;
Mengoreksi Dokumen LAKIP;
Menyampikan Dokumen LAKIP epada Kepala Dinas untuk memintakan persetujuan;
Penandatanganan Dokumen LAKIP oleh Kepala Dinas kemudian diteruskan ke Kasubag Kepegawaian;
Membuat Surat Pengantar Pengiriman sekaligus penomoran surat kemudian diserahkan ke staf untuk dikirimkan ke alamat yang dituju;
Menggandakan dan mengarsipkan Dokumen LAKIP.


Jangka Waktu Penyelesaian
60 (Enam Puluh) Menit


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
Dokumen LAKIP.

1

2

3

4


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer
Printer
Stempel


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan.
Koordinasi


Jumlah Pelaksana
4 (Empat) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

SOP PENYUSUNAN RKA :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

1

2

3

4


Persyaratan Pelayanan
Kesesuaian Dokumen Perencanaan Utama ( Renstra dan Renja);
Pagu Anggaran;
Kerangka Acuan Kerja;
RAB;
Standar Biaya.


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Membuat Rencana Kerja Penyusunan RKA;
Menyampaikan Blanko Isian dan Informasi kepada masing-masing Bidang tentang Penyusunan RKA;
Mengumpulkan Blanko dari masing-masing Bidang dan menyerahkan kepada bagian Perencanaan;
Melaksanakan Rapat Internal Perhitungan Rincian Pemakaian Anggaran dari setiap kegiatan Bidang termasuk biaya rutin;
Membuat Draft RKA serta Aliran Kas nya dan diserahkan kepada Kepala Dinas untuk dinilai dan dikoreksi;
Menilai dan mengoreksi Draft RKA ;
Melakukan finalisasi Draft RKA;
Menggandakan dan menyerahkan untuk didokumentasikan dan di distribusikan kepada masing-masing Bidang beserta jadwa pencermatan TAPD;
Membagikan dokuemn RKA dan jadwal pencermatan TAPD;
Mendokumentasikan dokumen RKA.


Jangka Waktu Penyelesaian
14 (Empat Belas) Hari


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
RKA.


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer
Printer
Stempel


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.
31

1

2

3

4


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan.
Koordinasi


Jumlah Pelaksana
4 (Empat) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

SOP PENYUSUNAN DPA :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Rancangan DPA;
RKA;
RAB;
KAK;
SPTMJ.


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Memberikan tugas dan arahan terkait penyusunan DPA OPD;
Menindaklanjuti tugas dan arahan pimpinan dengan menugaskan Staf Perencaan menyusun DPA;
Menyampaikan surat permintaan DPA dan disposisi Tugas kepada KBAgian Perencanaan;
Menugaskan staf perencana untuk mengkordinasikan penyusunan DPA kepada Kepala Bidang serta mengumpulkan dta yang diperlukan;
Membuat dan mendistribusikan format DPA dan Fhoto kopi Renja kepada Kepala Bidang;
Menyusun Draft DPA dan menyerahkan kepada staf Perencana ;
Mengumpulakan dan mengolah Draft DPA dari Bidang dan Sekretariat, mengimput DPA kedalam aplikasi APBD, mendownload dan mencetak draft DPA, menyerahkan draft DPA kepada Staf Perenana;
Menyusun dan menyesuaikan Draft DPA Bidang dan Sekretariat, memferivikasi kode rekening Draft DPA, menyerahkan konsep DPA kepada Sekretaris;
Memeriksa Konsep DPA ;
Menandatangani DPA dan mengembalikan kepada Sekretaris;
Menggandakan dan mendokumentasikan dan mengirimkan Dokumen ke Instansi terkait.
Mengesahkan DPA;
Menerima DPA yang sudah disahkan oleh Kepala BKAD lalu membubuhi stempel OPD dan BKAD mendokumentasikan dan mengirimkan Dokumen DPA ke pihak terkait


Jangka Waktu Penyelesaian
2 (Dua) Hari


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
DPA.


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer
Printer
Stempel


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan.
Koordinasi


Jumlah Pelaksana
4 (Empat) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .

1

2

3

4


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

SOP PENGUSULAN PENSIUN :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Surat Pengantar dari Instansi tempa bekerja;
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
SK CPNS dan SK PNS;
SK Pangkat Terakhir;
SK Jabatan Terakhir
SKP;
Kartu Keluarga;
Buku Nikah;
Akta Kelahiran Anak;
Surat Keterangan Kuliah (Bagi Anak Usia 21-25 Tahun);
Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin;
Pas Fhoto Terbaru.


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Menyampaikan Permohonan pensiun beserta berkas lengkap ke Sub Bagian Umum & Kepegawaian;
Menerima, mencatat dan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas;
Menyusun konsep surat usulan pensiun dan telaah staf;
Meneliti draft surat usulan dan membeikan paraf disposisi;
Memeriksa surat dan memberikan paraf pengantar Kepala Dinas, enandatangani surat usulan pensiun;
Mengirim surat usulan ke BK{SDM dan mencatat asrip pengiriman;
Monitoring proses penetapan pensiun oleh BKSDM/ BKN;

1

2

3

4


Jangka Waktu Penyelesaian
60 (Enam Puluh) Menit.


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
SK Pensiun.


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer
Printer
Stempel


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan.
Koordinasi


Jumlah Pelaksana
4 (Empat) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

5SOP PENERIMAAN DAN PENANGANAN TAMU DINAS :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Surat Permohonan Kunjungan Resmi;
Kejelasan Agenda dan tujuan;
Daftar nama tamu;
Konfirmasi ketersediaan..


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Menyambut tamu yang datang dengan sopan dan ramah;
Menanyakan identitas kedatangan tamu;
Meminta tamu mengisi buku tamu;
Menghubungi pegawai atau pimpinan yang akan ditemui;
Menunggu konfirmasi dan instruksi lanjutan;
Mengarahkan atau mengantar tamu ke tujuan.


Jangka Waktu Penyelesaian
15 (Lima Belas) Menit.


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
Penerimaan Tamu.


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Buku Tamu


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

1

2

3

4


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan.
Interaksi


Jumlah Pelaksana
4 (Empat) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

PERMOHONAN SURAT CUTI :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Permohonan Surat Cuti.


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Menerima Surat Permohonan Cuti ;
Mengetik dan Meregister Surat Cuti;
Meneruskan kepada Atasan Langsung ASN yang akan bermohon;
Menerima Permohonan Surat Cuti, Membuat Catatan dan Pertimbangan;
Menerima Permohonan Surat Cuti yang telah disetujui oleh atasan langsung ASN yang mengajukan cuti;
Memverifikasi;
Memberi Paraf pada Surat Permohonan;
Penandatanganan Surat Permohonan dan mengembalikan ke Sub Bagian Kepegawaian ;


Jangka Waktu Penyelesaian
15 (Lima Belas) Menit.


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
Surat Permohonan Cuti.

1

2

3

4


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer
Printer
Stempel.


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Koordinasi


Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

SOP PENANGANAN PELANGGARAN ASN :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Identitas pelapor yang Jelas;
Identitas terlapor yang akurat;
Formulir pengaduan;
Uraian kronologis;

1

2

3

4


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Menerima laporan pelanggaran disiplin dari atasan langsung/ Unit Kerja;
Memverifikasi awal laporan dan dokumentasi pendukung;
Menyusun telaah staf dan usulan pembentukan tim pemeriksa/ pejabat pemeriksa;
Meneliti dan memberi disposisi;
Menunjuk pejabat pemeriksa atau tim pemeriksa;
Melaksanakan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar disiplin;
Menyusun rekomendasi hukuman sesuai tingkat pelanggaran;
Meneliti hasil pemeriksaan dan rekemndasi;
Menandatangani dan menerbitkan surat keputusan hukuman displin;
Menyampaiak SK kepada ASN yang bersangkutan dan menghasilkan dokumen;


Jangka Waktu Penyelesaian
530 (Lima Ratus Tiga puluh) Menit.


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
Dokumen.


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer;
Printer.


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan.
Kordinasi.


Jumlah Pelaksana
4 (Empat) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .

1

2

3

4


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

SOP PENGUSULAN PENGHARGAAN ASN:

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
SKP;


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Mengidentifikasi ASN yang layak diberi penghargaan atau menerima usulan dari Unit Kerja;
Memferivikasi kelayakan dan kelengapan data calon penerima;
Menyusun telaah staf dan surat pengantar usulan penghargaan;
Meneliti dan memberi paraf disposisi;
Memeriksa ulang dan memberi paraf akhir;
Menandatanani surat penghargaan;
Mengirim surat ke BKPSDM/ Instansi pemberi penghargaan;
Koordinasi tindak lanjut dan menunggu SK penghargaan.


Jangka Waktu Penyelesaian
40 (Empat puluh) Menit.


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
Surat .


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer;
Printer.

1

2

3

4


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan.
Kordinasi.


Jumlah Pelaksana
2 (Dua) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

SOP PENERBITAN KP4:

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
SK Terakhir ;
Buku Nikah;
Akta Kelahiran

1

2

3

4


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Menerima dan meneliti kelengkapan berkas ASN  ;
Mengetik dan mencetak KP4;
Memberi paraf berkas KP4;
Membagikan KP4 kepada ASN untuk di tandan tangan dan mengumpulkannya kembali untuk diserahkan kepada Sekretaris Dinas kemudian memverifikasi KP4 dan memberi Paraf;
Meneruskan kepada Kepala Dinas;
Menandatangani berkas KP4;
Mendustribusikan berkas KP4 kepada ASN


Jangka Waktu Penyelesaian
40 (Empat puluh) Menit.


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
Surat .


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer;
Printer.


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan.
Kordinasi.


Jumlah Pelaksana
2 (Dua) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .

1

2

3

4


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

KENAIKAN GAJI BERKALA :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Blanko SK KGB ;
SK Terakhir;
SK Penyesuaian Gaji atau SK Berkala terakhir;


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Menyiapkan berkas untuk membuat SK KGB baru;
Memverifikasi surat KGB ;
Memberikan paraf kemudian menersukan ke Kepala Dinas;
Menandatangani surat KGB dan mengembalikan ke Kasubag Kepegawaian;
Mendistribusikan surat KGB dan membuat Daftar Gaji;
Mengarsipkan.


Jangka Waktu Penyelesaian
20 Dua Puluh) Menit.


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut Biaya.


Produk Pelayanan
Surat Kenaikan Gaji Berkala.


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer
Printer


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.

1

2

3

4


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Koordinasi


Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

KENAIKAN PANGKAT :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Ijazah Terakhir
SK CPNS
SK PNS
SK Terakhir
SK Jabatan
SKP


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Menerima dan Meneliti Kelengkapan Berkas PNS yang akan naik pangkat
Mengetik, Mencetak dan Meregister Surat Pengantar yang akan naik pangkat;
Memberi Paraf pada Surat Pengantar;
Penandatanganan Surat Pengantar;
Mengirimkan Surat Pengantar dan Berkas usulan Kenaikan Pangkat ke BKPSDM.

1

2

3

4


Jangka Waktu Penyelesaian
15 (Lima Belas) Menit.


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
SK Kenaikan Pangkat.


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer
Printer
Stempel


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Koordinasi.


Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan.


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

 SOP PENILAIAN KINERJA ASN :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

1

2

3

4


Persyaratan Pelayanan
SKP


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Penyusunan Rencana Kinerja (SKP);
Memverifikasi dan menyetuji SKP;
Melaksanakan tugas sesuai SKP;
Melakukan monitoring dan Coaching;
Menyusun LAKIP;
Memberikan umpan balik hasil penelitian;
Menyampaikan hasil penilaian Kepegawaian;
Mengarsipkan hasil penilaian;


Jangka Waktu Penyelesaian
1 (Satu) Tahun.


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
Dokumen.


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer
Printer
Stempel


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Koordinasi.


Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan.

1

2

3

4


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

 SOP PENGELOLAAN ABSENSI :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Format Absensi;


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Menyiapkan media absensi harian pegawai;
Mengumpulkan dan merekap data absensi bulanan
Melakukan koreksi dan validasi data absensi oleh Kasubag Kepegawaian, lalu memberikan paraf sebagai tanda persetujuan;
Menyampaikan laporan kepada Sekretaris Dinas untuk diperiksa dan diparaf sebelum di sampaiakn ke pimpinan ;
Menyampaiakan laporan ke Pimpinan untuk ditandatangani;
Menggandakan laporan absensi yang telah disahkan;
Menyampaikan laporan ke BKPSDM serta dokumen pendukung.


Jangka Waktu Penyelesaian
120 (Seratus Dua Puluh) Menit.


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
Dokumen.


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer
Printer
Stempel.

1

2

3

4


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Koordinasi


Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

SOP PENGELOLAAN ARSIP :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Arsip lengkap;


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Menyerahkan arsip ke unit kearsipan (sub Bagian umum & Kepegawaian) ;
Memeriksa kelengkapan arsip;
Mengelompokkan arsip sesuai jenis dn klasifikasi;
Mencatat arsip dalam Buku Induk/ Daftar Arsip Masuk;
Menentukan metode penyimpanan arsip (fisik dan digital);
Menyimpan arsip di tempat yang telah di tentukan;
Melakukan pemeliharaan dan pengecekan berkala;
Menentukan arsip inaftik untuk dimusnahakan atau dialihkan;
Menyusun usulan pemusnahan atau pemindahan arsip;
Menyetujui pemusnahan/ pemindahan arsip;
Melaksanakan pemusnahan ailh media arsip;
Menyusun laporan pengeloaan arsip secara berkala;
 


Jangka Waktu Penyelesaian
Per Triwulan.


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
Dokumen.


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer
Printer
Stempel.


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Koordinasi


Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

PENERBITAN SURAT KELUAR :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Konsep Surat;


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Menerima Konsep Surat Pimpinan ;
Mengetik dan mencetak Surat Keluar;
Meregister dan mencatat kedalam Buku Register Surat Keluar;
Memverifikasi Surat Keluar;
Meneruskan Surat Keluar ke Pimpinan;
Penandatanganan Surat Keluar dan mengembalikan kepada Sub Bagian Kepegawaian ;
Mengirim Surat keluar ke alamat yang dituju;


Jangka Waktu Penyelesaian
20 (Dua Puluh) Menit


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
Surat Keluar .


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer
Printer
Buku Register;
Stempel


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

1

2

3

4


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Koordinasi


Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

SURAT MASUK :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Surat Masuk


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Menerima Surat ;
Membaca dan menelaah isi surat;
Mengagenda surat masuk;
Menulis dan memberi lembar disposisi;
Memverifikasi surat yang telah diberi lembar disposisi;
Meneruskan surat kepada Kepala Dinas ;
Membaca dan menelaah isi surat dan mendisposisi kebagian, Bidang-bidang yang berkaitan dengan isi surat;
Mendistribusi surat sesuai isi disposisi


Jangka Waktu Penyelesaian
20 Dua Puluh) Menit.


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut Biaya.


Produk Pelayanan
Surat Masuk.


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Buku register
Lembar Disposisi.

1

2

3

4


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Koordinasi


Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan.


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

PENYUSUNAN DAFTAR NOMINATIF DUK (DAFTAR URUT KEPANGKATAN) :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Ijazah Terakhir;
SK CPNS;
SK PNS;
SK Terakhir;
Berkas Kenaikan Gaji Berkala.

1

2

3

4


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Mengetik dan mencetak Daftar Nominatif dan DUK ASN ;
Memverifikasi dan Daftar Nominatif dan DUK ASN dan memberikan paraf;
Memberikan Paraf Daftar Nominatif dan DUK ASN;
Menandatangani Daftar Nominatif dan DUK ASN;
Mengirim Daftar Nominatif dan DUK ASN ke BKPSDM;
Mengarsipkan.


Jangka Waktu Penyelesaian
20 Dua Puluh) Menit.


Biaya/ Tarif;
Gratis/ Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan
Daftar Nominatif DUK.


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer
Printer


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Koordinasi


Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan .


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.

1

2

3

4


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan.

PENERBITAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS :

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan


Persyaratan Pelayanan
Dasar Surat melakukan Perjalanan Dinas ;
Surat Tugas dari Pimpinan;


Sistem, Mekanisme & Prosedur
Membuat Surat Tugas ;
Melakukan verifikasi data ASN dan memeriksa kelayakan perjalanan;
Menerbitkan SPPD yang nantinya harus distempel oleh pihak tempat tujuan sebagai bukti kehadiran dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandangani;


Jangka Waktu Penyelesaian
20 Dua Puluh) Menit.


Biaya/ Tarif;



Produk Pelayanan
Surat Kenaikan Gaji Berkala.


Sarana & Prasarana/ Fasilitas
Komputer
Printer


Kompetensi Pelaksana
Memahami tugas dan fungsi jabatan;
Memahami SOP;
Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab.


Pengawasan
Pejabat Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Koordinasi

1

2

3

4


Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) Orang.


Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan.


Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku.