SEKRETARIAT
NO. | KOMPONEN | URAIAN | KET. |
1 | 2 | 3 | 4 |
| SOP PENYUSUNAN LAKIP : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Data dan Informasi Kinerja Masing-masing Bidang | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Memerintahkan penyusunan LAKIP; Membuat format pengumpulan data dan informasi Kinerja dari masing-masing Bidang dan Sub Bagian; Menyampaikan format pengumpulan data dan informasi kinerja kepada masing-masing Bidang dan Sub Bagian; Menghimpun Data dan Informasi Kinerja dari masing-masing Bidang dan Sub Bagian dan menyampaikan kepada Kasubag Kepegawaian; Menganalisa dan mengevaluasi data dan informasi kinerja yang telah terkumpul; Membuat Dokumen LAKIP; Mengoreksi Dokumen LAKIP; Menyampikan Dokumen LAKIP epada Kepala Dinas untuk memintakan persetujuan; Penandatanganan Dokumen LAKIP oleh Kepala Dinas kemudian diteruskan ke Kasubag Kepegawaian; Membuat Surat Pengantar Pengiriman sekaligus penomoran surat kemudian diserahkan ke staf untuk dikirimkan ke alamat yang dituju; Menggandakan dan mengarsipkan Dokumen LAKIP. | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 60 (Enam Puluh) Menit | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | Dokumen LAKIP. | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer Printer Stempel | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan. | Koordinasi | ||
| Jumlah Pelaksana | 4 (Empat) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| SOP PENYUSUNAN RKA : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Persyaratan Pelayanan | Kesesuaian Dokumen Perencanaan Utama ( Renstra dan Renja); Pagu Anggaran; Kerangka Acuan Kerja; RAB; Standar Biaya. | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Membuat Rencana Kerja Penyusunan RKA; Menyampaikan Blanko Isian dan Informasi kepada masing-masing Bidang tentang Penyusunan RKA; Mengumpulkan Blanko dari masing-masing Bidang dan menyerahkan kepada bagian Perencanaan; Melaksanakan Rapat Internal Perhitungan Rincian Pemakaian Anggaran dari setiap kegiatan Bidang termasuk biaya rutin; Membuat Draft RKA serta Aliran Kas nya dan diserahkan kepada Kepala Dinas untuk dinilai dan dikoreksi; Menilai dan mengoreksi Draft RKA ; Melakukan finalisasi Draft RKA; Menggandakan dan menyerahkan untuk didokumentasikan dan di distribusikan kepada masing-masing Bidang beserta jadwa pencermatan TAPD; Membagikan dokuemn RKA dan jadwal pencermatan TAPD; Mendokumentasikan dokumen RKA. | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 14 (Empat Belas) Hari | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | RKA. | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer Printer Stempel | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. 31 | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan. | Koordinasi | ||
| Jumlah Pelaksana | 4 (Empat) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| SOP PENYUSUNAN DPA : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Rancangan DPA; RKA; RAB; KAK; SPTMJ. | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Memberikan tugas dan arahan terkait penyusunan DPA OPD; Menindaklanjuti tugas dan arahan pimpinan dengan menugaskan Staf Perencaan menyusun DPA; Menyampaikan surat permintaan DPA dan disposisi Tugas kepada KBAgian Perencanaan; Menugaskan staf perencana untuk mengkordinasikan penyusunan DPA kepada Kepala Bidang serta mengumpulkan dta yang diperlukan; Membuat dan mendistribusikan format DPA dan Fhoto kopi Renja kepada Kepala Bidang; Menyusun Draft DPA dan menyerahkan kepada staf Perencana ; Mengumpulakan dan mengolah Draft DPA dari Bidang dan Sekretariat, mengimput DPA kedalam aplikasi APBD, mendownload dan mencetak draft DPA, menyerahkan draft DPA kepada Staf Perenana; Menyusun dan menyesuaikan Draft DPA Bidang dan Sekretariat, memferivikasi kode rekening Draft DPA, menyerahkan konsep DPA kepada Sekretaris; Memeriksa Konsep DPA ; Menandatangani DPA dan mengembalikan kepada Sekretaris; Menggandakan dan mendokumentasikan dan mengirimkan Dokumen ke Instansi terkait. Mengesahkan DPA; Menerima DPA yang sudah disahkan oleh Kepala BKAD lalu membubuhi stempel OPD dan BKAD mendokumentasikan dan mengirimkan Dokumen DPA ke pihak terkait | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 2 (Dua) Hari | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | DPA. | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer Printer Stempel | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan. | Koordinasi | ||
| Jumlah Pelaksana | 4 (Empat) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| SOP PENGUSULAN PENSIUN : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Surat Pengantar dari Instansi tempa bekerja; Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP); SK CPNS dan SK PNS; SK Pangkat Terakhir; SK Jabatan Terakhir SKP; Kartu Keluarga; Buku Nikah; Akta Kelahiran Anak; Surat Keterangan Kuliah (Bagi Anak Usia 21-25 Tahun); Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin; Pas Fhoto Terbaru. | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Menyampaikan Permohonan pensiun beserta berkas lengkap ke Sub Bagian Umum & Kepegawaian; Menerima, mencatat dan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas; Menyusun konsep surat usulan pensiun dan telaah staf; Meneliti draft surat usulan dan membeikan paraf disposisi; Memeriksa surat dan memberikan paraf pengantar Kepala Dinas, enandatangani surat usulan pensiun; Mengirim surat usulan ke BK{SDM dan mencatat asrip pengiriman; Monitoring proses penetapan pensiun oleh BKSDM/ BKN; | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Jangka Waktu Penyelesaian | 60 (Enam Puluh) Menit. | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | SK Pensiun. | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer Printer Stempel | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan. | Koordinasi | ||
| Jumlah Pelaksana | 4 (Empat) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. |
| 5SOP PENERIMAAN DAN PENANGANAN TAMU DINAS : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Surat Permohonan Kunjungan Resmi; Kejelasan Agenda dan tujuan; Daftar nama tamu; Konfirmasi ketersediaan.. | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Menyambut tamu yang datang dengan sopan dan ramah; Menanyakan identitas kedatangan tamu; Meminta tamu mengisi buku tamu; Menghubungi pegawai atau pimpinan yang akan ditemui; Menunggu konfirmasi dan instruksi lanjutan; Mengarahkan atau mengantar tamu ke tujuan. | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 15 (Lima Belas) Menit. | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | Penerimaan Tamu. | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Buku Tamu | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan. | Interaksi | ||
| Jumlah Pelaksana | 4 (Empat) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| PERMOHONAN SURAT CUTI : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Permohonan Surat Cuti. | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Menerima Surat Permohonan Cuti ; Mengetik dan Meregister Surat Cuti; Meneruskan kepada Atasan Langsung ASN yang akan bermohon; Menerima Permohonan Surat Cuti, Membuat Catatan dan Pertimbangan; Menerima Permohonan Surat Cuti yang telah disetujui oleh atasan langsung ASN yang mengajukan cuti; Memverifikasi; Memberi Paraf pada Surat Permohonan; Penandatanganan Surat Permohonan dan mengembalikan ke Sub Bagian Kepegawaian ; | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 15 (Lima Belas) Menit. | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | Surat Permohonan Cuti. | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer Printer Stempel. | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan | Koordinasi | ||
| Jumlah Pelaksana | 3 (Tiga) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| SOP PENANGANAN PELANGGARAN ASN : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Identitas pelapor yang Jelas; Identitas terlapor yang akurat; Formulir pengaduan; Uraian kronologis; | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Menerima laporan pelanggaran disiplin dari atasan langsung/ Unit Kerja; Memverifikasi awal laporan dan dokumentasi pendukung; Menyusun telaah staf dan usulan pembentukan tim pemeriksa/ pejabat pemeriksa; Meneliti dan memberi disposisi; Menunjuk pejabat pemeriksa atau tim pemeriksa; Melaksanakan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar disiplin; Menyusun rekomendasi hukuman sesuai tingkat pelanggaran; Meneliti hasil pemeriksaan dan rekemndasi; Menandatangani dan menerbitkan surat keputusan hukuman displin; Menyampaiak SK kepada ASN yang bersangkutan dan menghasilkan dokumen; | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 530 (Lima Ratus Tiga puluh) Menit. | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | Dokumen. | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer; Printer. | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan. | Kordinasi. | ||
| Jumlah Pelaksana | 4 (Empat) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| SOP PENGUSULAN PENGHARGAAN ASN: | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | SKP; | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Mengidentifikasi ASN yang layak diberi penghargaan atau menerima usulan dari Unit Kerja; Memferivikasi kelayakan dan kelengapan data calon penerima; Menyusun telaah staf dan surat pengantar usulan penghargaan; Meneliti dan memberi paraf disposisi; Memeriksa ulang dan memberi paraf akhir; Menandatanani surat penghargaan; Mengirim surat ke BKPSDM/ Instansi pemberi penghargaan; Koordinasi tindak lanjut dan menunggu SK penghargaan. | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 40 (Empat puluh) Menit. | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | Surat . | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer; Printer. | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan. | Kordinasi. | ||
| Jumlah Pelaksana | 2 (Dua) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| SOP PENERBITAN KP4: | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | SK Terakhir ; Buku Nikah; Akta Kelahiran | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Menerima dan meneliti kelengkapan berkas ASN ; Mengetik dan mencetak KP4; Memberi paraf berkas KP4; Membagikan KP4 kepada ASN untuk di tandan tangan dan mengumpulkannya kembali untuk diserahkan kepada Sekretaris Dinas kemudian memverifikasi KP4 dan memberi Paraf; Meneruskan kepada Kepala Dinas; Menandatangani berkas KP4; Mendustribusikan berkas KP4 kepada ASN | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 40 (Empat puluh) Menit. | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | Surat . | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer; Printer. | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan. | Kordinasi. | ||
| Jumlah Pelaksana | 2 (Dua) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . |
1 | 2 | 3 | 4 |
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| KENAIKAN GAJI BERKALA : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Blanko SK KGB ; SK Terakhir; SK Penyesuaian Gaji atau SK Berkala terakhir; | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Menyiapkan berkas untuk membuat SK KGB baru; Memverifikasi surat KGB ; Memberikan paraf kemudian menersukan ke Kepala Dinas; Menandatangani surat KGB dan mengembalikan ke Kasubag Kepegawaian; Mendistribusikan surat KGB dan membuat Daftar Gaji; Mengarsipkan. | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 20 Dua Puluh) Menit. | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut Biaya. | ||
| Produk Pelayanan | Surat Kenaikan Gaji Berkala. | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer Printer | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
‘
1 | 2 | 3 | 4 |
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan | Koordinasi | ||
| Jumlah Pelaksana | 3 (Tiga) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| KENAIKAN PANGKAT : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Ijazah Terakhir SK CPNS SK PNS SK Terakhir SK Jabatan SKP | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Menerima dan Meneliti Kelengkapan Berkas PNS yang akan naik pangkat Mengetik, Mencetak dan Meregister Surat Pengantar yang akan naik pangkat; Memberi Paraf pada Surat Pengantar; Penandatanganan Surat Pengantar; Mengirimkan Surat Pengantar dan Berkas usulan Kenaikan Pangkat ke BKPSDM. | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Jangka Waktu Penyelesaian | 15 (Lima Belas) Menit. | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | SK Kenaikan Pangkat. | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer Printer Stempel | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan | Koordinasi. | ||
| Jumlah Pelaksana | 3 (Tiga) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan. | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| SOP PENILAIAN KINERJA ASN : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Persyaratan Pelayanan | SKP | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Penyusunan Rencana Kinerja (SKP); Memverifikasi dan menyetuji SKP; Melaksanakan tugas sesuai SKP; Melakukan monitoring dan Coaching; Menyusun LAKIP; Memberikan umpan balik hasil penelitian; Menyampaikan hasil penilaian Kepegawaian; Mengarsipkan hasil penilaian; | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 1 (Satu) Tahun. | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | Dokumen. | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer Printer Stempel | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan | Koordinasi. | ||
| Jumlah Pelaksana | 3 (Tiga) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan. |
1 | 2 | 3 | 4 |
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| SOP PENGELOLAAN ABSENSI : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Format Absensi; | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Menyiapkan media absensi harian pegawai; Mengumpulkan dan merekap data absensi bulanan Melakukan koreksi dan validasi data absensi oleh Kasubag Kepegawaian, lalu memberikan paraf sebagai tanda persetujuan; Menyampaikan laporan kepada Sekretaris Dinas untuk diperiksa dan diparaf sebelum di sampaiakn ke pimpinan ; Menyampaiakan laporan ke Pimpinan untuk ditandatangani; Menggandakan laporan absensi yang telah disahkan; Menyampaikan laporan ke BKPSDM serta dokumen pendukung. | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 120 (Seratus Dua Puluh) Menit. | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | Dokumen. | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer Printer Stempel. | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan | Koordinasi | ||
| Jumlah Pelaksana | 3 (Tiga) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| SOP PENGELOLAAN ARSIP : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Arsip lengkap; | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Menyerahkan arsip ke unit kearsipan (sub Bagian umum & Kepegawaian) ; Memeriksa kelengkapan arsip; Mengelompokkan arsip sesuai jenis dn klasifikasi; Mencatat arsip dalam Buku Induk/ Daftar Arsip Masuk; Menentukan metode penyimpanan arsip (fisik dan digital); Menyimpan arsip di tempat yang telah di tentukan; Melakukan pemeliharaan dan pengecekan berkala; Menentukan arsip inaftik untuk dimusnahakan atau dialihkan; Menyusun usulan pemusnahan atau pemindahan arsip; Menyetujui pemusnahan/ pemindahan arsip; Melaksanakan pemusnahan ailh media arsip; Menyusun laporan pengeloaan arsip secara berkala; | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | Per Triwulan. | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | Dokumen. | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer Printer Stempel. | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan | Koordinasi | ||
| Jumlah Pelaksana | 3 (Tiga) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| PENERBITAN SURAT KELUAR : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Konsep Surat; | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Menerima Konsep Surat Pimpinan ; Mengetik dan mencetak Surat Keluar; Meregister dan mencatat kedalam Buku Register Surat Keluar; Memverifikasi Surat Keluar; Meneruskan Surat Keluar ke Pimpinan; Penandatanganan Surat Keluar dan mengembalikan kepada Sub Bagian Kepegawaian ; Mengirim Surat keluar ke alamat yang dituju; | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 20 (Dua Puluh) Menit | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | Surat Keluar . | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer Printer Buku Register; Stempel | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan | Koordinasi | ||
| Jumlah Pelaksana | 3 (Tiga) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| SURAT MASUK : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Surat Masuk | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Menerima Surat ; Membaca dan menelaah isi surat; Mengagenda surat masuk; Menulis dan memberi lembar disposisi; Memverifikasi surat yang telah diberi lembar disposisi; Meneruskan surat kepada Kepala Dinas ; Membaca dan menelaah isi surat dan mendisposisi kebagian, Bidang-bidang yang berkaitan dengan isi surat; Mendistribusi surat sesuai isi disposisi | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 20 Dua Puluh) Menit. | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut Biaya. | ||
| Produk Pelayanan | Surat Masuk. | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Buku register Lembar Disposisi. | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan | Koordinasi | ||
| Jumlah Pelaksana | 3 (Tiga) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan. | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| PENYUSUNAN DAFTAR NOMINATIF DUK (DAFTAR URUT KEPANGKATAN) : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Ijazah Terakhir; SK CPNS; SK PNS; SK Terakhir; Berkas Kenaikan Gaji Berkala. | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Mengetik dan mencetak Daftar Nominatif dan DUK ASN ; Memverifikasi dan Daftar Nominatif dan DUK ASN dan memberikan paraf; Memberikan Paraf Daftar Nominatif dan DUK ASN; Menandatangani Daftar Nominatif dan DUK ASN; Mengirim Daftar Nominatif dan DUK ASN ke BKPSDM; Mengarsipkan. | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 20 Dua Puluh) Menit. | ||
| Biaya/ Tarif; | Gratis/ Tidak dipungut biaya. | ||
| Produk Pelayanan | Daftar Nominatif DUK. | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer Printer | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan | Koordinasi | ||
| Jumlah Pelaksana | 3 (Tiga) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan . | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilaksanakan setiap 3 (Tiga) Bulan sekali oleh Pimpinan. | ||
| PENERBITAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS : | |||
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
| Persyaratan Pelayanan | Dasar Surat melakukan Perjalanan Dinas ; Surat Tugas dari Pimpinan; | ||
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Membuat Surat Tugas ; Melakukan verifikasi data ASN dan memeriksa kelayakan perjalanan; Menerbitkan SPPD yang nantinya harus distempel oleh pihak tempat tujuan sebagai bukti kehadiran dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandangani; | ||
| Jangka Waktu Penyelesaian | 20 Dua Puluh) Menit. | ||
| Biaya/ Tarif; | |||
| Produk Pelayanan | Surat Kenaikan Gaji Berkala. | ||
| Sarana & Prasarana/ Fasilitas | Komputer Printer | ||
| Kompetensi Pelaksana | Memahami tugas dan fungsi jabatan; Memahami SOP; Memahami kebijakan dan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait; Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovayif dan tanggung jawab. | ||
| Pengawasan | Pejabat Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan Internal melekat dari atasan langsung; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. | ||
| Penanganan, pengaduan, saran dan masukan | Koordinasi | ||
1 | 2 | 3 | 4 |
| Jumlah Pelaksana | 3 (Tiga) Orang. | ||
| Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan. | ||
| Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan di ruangan Kantor Pemeintah dengan jaminan Keamanan dan keselamatan sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang berlaku. | ||