STANDAR PELAYANAN BIDANG PELAYANAN MEDIA PUBLIK, STATISTIK &PERSANDIAN (DISKOMINFOSANTIK)
No | KOMPONEN | URAIAN |
1. | 1 Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah 5. SK Bupati Majene Nomor 100.3.3.2 / 380 / V / Tahun 2026 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan pelayanan publik dan Petugas Administrator Pada organisasi Perangkat Daerah |
2. | Persyaratan | Persyaratan Pengaduan Langsung/Tatap Muka 1. Identitas Pengaduan 2. Menyampaikan substansi pengaduan; 3. Menyebutkan pihak yang terlibat atau diadukan; 4. Menyampaikan waktu, tempat, dan kronologi kejadian; dan 5. Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia. Persyaratan Pengaduan Tidak Langsung (SP4N-LAPOR) 1. Pengadu mendaftar melalui website www.lapor.go.id; 2. Menyampaikan substansi pengaduan; 3. Menyebutkan pihak yang terlibat atau diadukan; 4. Menyampaikan waktu, tempat, dan kronologi kejadian; dan 5. Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia. |
3. 4. | Prosedur Jangka Waktu Penyelesaian | 1. Pengadu/pelapor menyampaikan aduan melalui aplikasi umum SP4N-LAPOR! atau disampaikan secara tatap muka 2. Petugas Pelayanan Pengaduan melakukan input secara manual ke aplikasi SP4N-LAPOR! untuk pengaduan yang disampaikan secara langsung atau tatap muka 3. Petugas Pelayanan Pengaduan memberikan kode tracking SP4N-LAPOR! kepada pengadu yang datang secara tatap muka 4. Admin Instansi melakukan verifikasi aduan dan mendisposisi OPD/BUMD yang berwenang untuk menindaklanjuti aduan. 5. Admin Instansi melaporkan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan terkait aduan yang telah terdisposisi ke OPD/BUMD. 6.Pejabat Pengelola Pengaduan memberitahukan ke Pejabat Penghubung untuk menindaklanjuti aduan yang masuk. 7.Pejabat Penghubung memerintahkan kepada Pejabat Pelaksana untuk menelaah aduan dan mempersiapkan jawaban sesuai batas waktu yang ditentukan dalam SP4N- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 9 LAPOR! 8. Pejabat Penghubung memerintahkan kepada Admin Penghubung untuk memberikan Respons Awal sebelum tindak lanjut diberikan 9. Admin Penghubung memproses jawaban yang telah disetujui Pejabat penghubung sebagai tindak lanjut aduan. 10. Pengadu/pelapor dapat memberikan tanggapan terhadap jawaban yang diberikan Perangkat Daerah/BUMD dalam waktu 10 hari. 11.Jika tidak ada tanggapan dari pengadu/pelapor dalam waktu 10 hari, aduan akan ditutup secara otomatis oleh system. 1. Maksimal 5 Hari Kerja untuk aspirasi/permintaan informasi 2. Maksimal 14 hari kerja untuk Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan 3. Maksimal 60 hari kerja untuk Pengaduan Berkadar Pengawasan. |
5. | Biaya / Tarif | Rp. 0,- |
6. | Produk Layanan Penyelesaian/Tindak Lanjut Aduan Masyarakat | Penyelesaian/Tindak Lanjut Aduan Masyarakat |
7. | Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
8. | Kompetensi Pelaksana |
|
9. | Pelaksana | 1. Pejabat Pengelola Pengaduan: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika 2.Pejabat Penghubung : Sekretaris OPD/BUMD 3. Pejabat Pelaksana: Kepala Bidang/Kepala Bagian/Pejabat Fungsional pada OPD/BUMD 4. Petugas Pelayanan Pengaduan 5.Admin Instansi/Kabupaten pada Diskominfo 6. Admin Penghubung pada OPD/BUMD |
10. | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung |
11. | Jaminan Pelayanan | Aduan publik akan ditindaklanjuti secara tepat dan cepat sesuai ketentuan |
12. | Jaminan keamanan pelayanan | Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya jika pengadu ingin identitasnya disembunyikan atau sebagai Anonim |
13. | Evaluasi kinerja pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan survei kepuasan masyarakat minimal 1 kali dalam satu tahun, yang selanjutnya dilakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja pelayanan. |
II. Statistik (Layanan Pembinaan Penyelenggaraan Statistik Sektoral)
STANDAR PELAYANAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
No. | KOMPONEN | URAIAN |
| PENYAMPAIAN LAYANAN | ||
1. | Persyaratan | 1. Dokumen Rencana Tahunan. 2. Draft Rencana Kegiatan 3. Form Rencana Kerja 4. Agenda/Jadwal |
2. | Sistem dan Mekanisme Prosedur | 1. OPD mengirim surat permohonan pembinaan melalui Srikandi ke Diskominfo dengan melampirkan rencana kegiatan/statistik sektoral yang akan dikembangkan. 2. Diskominfo membalas dan memberikan konfirmasi, termasuk jadwal pembinaan serta tempat pelaksanaan 3. OPD menyiapkan bahan/data yang diperlukan sebelum sesi pembinaan. 4. Sesi pembinaan dilaksanakan, dengan notulen rapat sebagai bukti. |
3. | Waktu Pelayanan | 3 jam kerja |
4. | Biaya / Tarif | (Gratis/Tanpa dipungut biaya) |
5. | Produk Layanan | Pendampingan pengajuan kegiatan statistik ke ROMANTIK dan pendampingan penyusunan metadata |
6. | Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi | Penanganan pengaduan bisa dilakukan langsung ke pihak Diskominfo Kab. Majene dan BPS Majene |
| PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
| Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Statistik 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia 5. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik 6. Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik 7. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Standar Data Statistik Nasional 8. Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelengaraan Statistik Nasional 9. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data 10. Peraturan Bupati Majene Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah | |
| Sarana dan Prasarana dan /atau Fasilitas | PC/Laptop | |
| Kompetensi Pelaksana |
| |
| Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung. | |
| Jumlah Pelaksana | Minimal 2 (dua) orang pegawai penanggungjawab. | |
| Jaminan Pelayanan | Memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan. | |
| Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Diskominfo Bidang Statistik Kabupaten Majene memberikan fasilitas untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayanan antara lain : 1. Narasumber pembinaan; 2. Sarana dan prasarana yang digunakan tidak membahayakan peserta pembinaan; 3. Ruang pelayanan yang bersih dan rapi; | |
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan melalui hasil Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap setelah dilakukan pembinaan; 2. Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilaksanakan setiap saat jika dibutuhkan. | |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
| PENYAMPAIAN LAYANAN | ||
1. | Pelaksana | 1. Instansi Lain 2. Prokompim 3. Bidang Pelayanan Media Komunikasi Publik |
2. | Uraian Prosedur | 1. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Media Massa 2. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Space / Time Media Massa 3. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Informasi Publik 4. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang cara pengoperasian komputer dan Tehnologi Informasi (IT) |
3 | Waktu Pelayanan | Maksimal 9 Hari Kerja |
4. | Biaya / Tarif | (Gratis/Tanpa dipungut biaya) |
5. | Produk layanan | Pelayanan Kerjasama Media |
| PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum | 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 3. Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI no 27 tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI no 4 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan urusan Pemerintah Kongkuren Bidang Komunikasi dan Informatika 6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik |
2. | Sarana dan Prasarana dan /atau Fasilitas | 1. DPA 2. Surat Permohonan 3. Dokumen (Kontrak/PL) 4. Komputer/Laptop/Ipad/Printer/External Hard disc. Tustel/Camera AV 5. Printer + ATK |
3. | Kompetensi Pelaksana | 1. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Media Massa 2. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Space / Time Media Massa 3. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Informasi Publik 4. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang cara pengoperasian computer dan Tehnologi Informasi (IT) |
4. | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung |
5. | Penjelasan teknis | Untuk memastikan bahwa kerja sama publikasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
6. | Tujuan | Untuk menyebarluaskan informasi publik secara efektif dan terarah. |
7. | Peringatan | Semua Jenis Blocking Spice / Time di media massa dilakukan atas nama Diskominfo Kab. Majene harus melalui prosedur ini. |
8. | Prosedur | 1. Media Massa mengajukan permohonan / Penawaran Space / Time ke Diskominfo 2. Kasubag Perecanaan dan Keuangan menerima meneliti permohonan penyedia space / time ,menyerahkan kepada kadis untuk didisposisi 3. Kadis Kominfo mendisposisi surat permohonan ke Kabid. Pelayanan Media 4. Kabid Pelayanan Media yang juga sebagai PPTK untuk ditindak lanjuti 5. PPTK, menelaah, mengkaji, memberi pendapat / pandangan, mengumpulkan semua permohonan media untuk dibuatkan Telaahan Staf sebagai bahan pertimbangan Pimpinan dalam pengambilan keputusan 6. Kabid/PPTK, jika di setujui diparaf, diajukan ke Kepala Dinas untuk dimintai persetujuan / keputusan sebagai berkas yang akan dilelang atau penunjukan langsung 7. Pimpinan menyetujui jumlah calon penyedia dan memerintahkan untuk di proses lebih lanjut 8. Telaahan staff beserta berkas permohonan kembali ke PPTK untuk dibuatkan kelengkapan dokumen pengadaan dan Intruksi pengadaan ke PBJ bagi pekerjaan yang lelang dan rekapitulasi beserta 16 spesifikasi dan kelengkapan adminstrasi untuk spesifikasi dan kelengkapan adminstrasi untuk diserahhkan ke PPK untuk proses Penunjukan Langsung. 9. PBJ/PPK/Pejabat Pengadaan Sesuai aturan yang berlaku 10. Hasil / Pemenang Proses Pengadaan diketahui oleh PA / KPA / PPTK / PEMOHON 11. Pemenang / Pihak ke tiga melaksanakan pekerjaan / kewajiban sebagaimana dalam kontrak kerja 12. Pihak ketiga menyerahkan bukti pelaksanaan pekerjaannya kepada Pejabat pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukaan pemeriksaan /kesesuaian dengan kontrak kerja 13. PPK Menyerahkan hasil pekerjaan yang telah diperiksa kepada KPA melalui PPTK 14. PA / KPA menyetujui dan memerintahkan kepada Pejabat Penata Usaha Keuangan SKPD untuk dibuatkan kelengkapan pembayaran melalui PPTK 15. Pihak ketiga / Media menerima kompensasi hasil pekerjaan sesuai kontrak melalui nomor rekening perusahaan. |
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK PENGGUNAAN TTE
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | 1. Mengisi Formulir Permohonan; 2. Surat Permohonan OPD ; 3. Fotokopi KTP; 4. Fotokopi SK Jabatan atau SK Pegawai; 5. Pejabat Struktural, Fungsional, Pelaksana ASN atau Non ASN yang ditunjuk oleh Pimpinan OPD. |
2. | Sistem dan Mekanisme Prosedur |
|
3. | Waktu Pelayanan | 30 menit - 1 hari kerja |
4. | Biaya / Tarif | Gratis/tidak dipungut biaya |
5. | Produk Layanan | Sertifikat Elektronik TTE |
6. | Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi | Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : 1. Whatsapp ke nomor 085256989266 dan 082389286330; 2. Email: diskominfo@majenekab.go.id 3. Survey Kepuasan Pelanggan melalui pranala: survey. Majenekab.go.id |
| PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 5. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; 6. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; 8. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik; 9. Peraturan Bupati Majene Nomor 12 Tahun 2022 tentang penerapan tanda tangan digital dilingkungan pemerintah daerah 10. Peraturan Bupati Majene Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah. |
2. | Sarana dan Prasarana dan /atau Fasilitas |
|
3. | Kompetensi Pelaksana | 1. Mampu mengoperasikan komputer; 2. Memiliki pengetahuan tentang Teknologi Informasi; 3. Memiliki Kompetensi dan Sertifikasi terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi; 4. Mampu berkomunikasi verbal secara lugas, efektif dan mudah dimengerti; 5. Mampu memberikan informasi dan edukasi kepada penerima pelayanan. |
4. | Pengawasan Internal | Pengawasan Internal Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung, eksternal dilaksanakan oleh Balai Besar Sertifikasi |
5. | Jumlah Pelaksana | Minimal 3 (tiga) orang pegawai yang ditunjuk sebagai Verifikator Sertifikat Elektronik |
6. | Jaminan pelayanan | Memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamata n Pelayanan | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majene memberikan fasilitas untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayanan antara lain : 1. Petugas pelayanan informasi; 2. Sarana dan prasarana yang digunakan tidak membahayakan penerima pelayanan; 3. Ruang pelayanan yang bersih dan rapi; 4. Sistem Aplikasi Manajemen Sertifikat yang memenuhi standar SNI ISO/IEC 27001:2013; 5. Sertifikat Elektronik yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; 6. Tersedianya alat pemadam api ringan (APAR). |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana |
|
STANDAR PELAYANAN BIDANG PELAYANAN MEDIA PUBLIK, STATISTIK &PERSANDIAN (DISKOMINFOSANTIK)
No | KOMPONEN | URAIAN |
1. | 1 Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah 5. SK Bupati Majene Nomor 100.3.3.2 / 380 / V / Tahun 2026 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan pelayanan publik dan Petugas Administrator Pada organisasi Perangkat Daerah |
2. | Persyaratan | Persyaratan Pengaduan Langsung/Tatap Muka 1. Identitas Pengaduan 2. Menyampaikan substansi pengaduan; 3. Menyebutkan pihak yang terlibat atau diadukan; 4. Menyampaikan waktu, tempat, dan kronologi kejadian; dan 5. Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia. Persyaratan Pengaduan Tidak Langsung (SP4N-LAPOR) 1. Pengadu mendaftar melalui website www.lapor.go.id; 2. Menyampaikan substansi pengaduan; 3. Menyebutkan pihak yang terlibat atau diadukan; 4. Menyampaikan waktu, tempat, dan kronologi kejadian; dan 5. Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia. |
3. 4. | Prosedur Jangka Waktu Penyelesaian | 1. Pengadu/pelapor menyampaikan aduan melalui aplikasi umum SP4N-LAPOR! atau disampaikan secara tatap muka 2. Petugas Pelayanan Pengaduan melakukan input secara manual ke aplikasi SP4N-LAPOR! untuk pengaduan yang disampaikan secara langsung atau tatap muka 3. Petugas Pelayanan Pengaduan memberikan kode tracking SP4N-LAPOR! kepada pengadu yang datang secara tatap muka 4. Admin Instansi melakukan verifikasi aduan dan mendisposisi OPD/BUMD yang berwenang untuk menindaklanjuti aduan. 5. Admin Instansi melaporkan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan terkait aduan yang telah terdisposisi ke OPD/BUMD. 6.Pejabat Pengelola Pengaduan memberitahukan ke Pejabat Penghubung untuk menindaklanjuti aduan yang masuk. 7.Pejabat Penghubung memerintahkan kepada Pejabat Pelaksana untuk menelaah aduan dan mempersiapkan jawaban sesuai batas waktu yang ditentukan dalam SP4N- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 9 LAPOR! 8. Pejabat Penghubung memerintahkan kepada Admin Penghubung untuk memberikan Respons Awal sebelum tindak lanjut diberikan 9. Admin Penghubung memproses jawaban yang telah disetujui Pejabat penghubung sebagai tindak lanjut aduan. 10. Pengadu/pelapor dapat memberikan tanggapan terhadap jawaban yang diberikan Perangkat Daerah/BUMD dalam waktu 10 hari. 11.Jika tidak ada tanggapan dari pengadu/pelapor dalam waktu 10 hari, aduan akan ditutup secara otomatis oleh system. 1. Maksimal 5 Hari Kerja untuk aspirasi/permintaan informasi 2. Maksimal 14 hari kerja untuk Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan 3. Maksimal 60 hari kerja untuk Pengaduan Berkadar Pengawasan. |
5. | Biaya / Tarif | Rp. 0,- |
6. | Produk Layanan Penyelesaian/Tindak Lanjut Aduan Masyarakat | Penyelesaian/Tindak Lanjut Aduan Masyarakat |
7. | Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
8. | Kompetensi Pelaksana |
|
9. | Pelaksana | 1. Pejabat Pengelola Pengaduan: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika 2.Pejabat Penghubung : Sekretaris OPD/BUMD 3. Pejabat Pelaksana: Kepala Bidang/Kepala Bagian/Pejabat Fungsional pada OPD/BUMD 4. Petugas Pelayanan Pengaduan 5.Admin Instansi/Kabupaten pada Diskominfo 6. Admin Penghubung pada OPD/BUMD |
10. | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung |
11. | Jaminan Pelayanan | Aduan publik akan ditindaklanjuti secara tepat dan cepat sesuai ketentuan |
12. | Jaminan keamanan pelayanan | Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya jika pengadu ingin identitasnya disembunyikan atau sebagai Anonim |
13. | Evaluasi kinerja pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan survei kepuasan masyarakat minimal 1 kali dalam satu tahun, yang selanjutnya dilakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja pelayanan. |
II. Statistik (Layanan Pembinaan Penyelenggaraan Statistik Sektoral)
STANDAR PELAYANAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
No. | KOMPONEN | URAIAN |
| PENYAMPAIAN LAYANAN | ||
1. | Persyaratan | 1. Dokumen Rencana Tahunan. 2. Draft Rencana Kegiatan 3. Form Rencana Kerja 4. Agenda/Jadwal |
2. | Sistem dan Mekanisme Prosedur | 1. OPD mengirim surat permohonan pembinaan melalui Srikandi ke Diskominfo dengan melampirkan rencana kegiatan/statistik sektoral yang akan dikembangkan. 2. Diskominfo membalas dan memberikan konfirmasi, termasuk jadwal pembinaan serta tempat pelaksanaan 3. OPD menyiapkan bahan/data yang diperlukan sebelum sesi pembinaan. 4. Sesi pembinaan dilaksanakan, dengan notulen rapat sebagai bukti. |
3. | Waktu Pelayanan | 3 jam kerja |
4. | Biaya / Tarif | (Gratis/Tanpa dipungut biaya) |
5. | Produk Layanan | Pendampingan pengajuan kegiatan statistik ke ROMANTIK dan pendampingan penyusunan metadata |
6. | Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi | Penanganan pengaduan bisa dilakukan langsung ke pihak Diskominfo Kab. Majene dan BPS Majene |
| PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
| Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Statistik 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia 5. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik 6. Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik 7. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Standar Data Statistik Nasional 8. Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelengaraan Statistik Nasional 9. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data 10. Peraturan Bupati Majene Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah | |
| Sarana dan Prasarana dan /atau Fasilitas | PC/Laptop | |
| Kompetensi Pelaksana |
| |
| Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung. | |
| Jumlah Pelaksana | Minimal 2 (dua) orang pegawai penanggungjawab. | |
| Jaminan Pelayanan | Memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan. | |
| Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Diskominfo Bidang Statistik Kabupaten Majene memberikan fasilitas untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayanan antara lain : 1. Narasumber pembinaan; 2. Sarana dan prasarana yang digunakan tidak membahayakan peserta pembinaan; 3. Ruang pelayanan yang bersih dan rapi; | |
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan melalui hasil Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap setelah dilakukan pembinaan; 2. Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilaksanakan setiap saat jika dibutuhkan. | |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
| PENYAMPAIAN LAYANAN | ||
1. | Pelaksana | 1. Instansi Lain 2. Prokompim 3. Bidang Pelayanan Media Komunikasi Publik |
2. | Uraian Prosedur | 1. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Media Massa 2. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Space / Time Media Massa 3. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Informasi Publik 4. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang cara pengoperasian komputer dan Tehnologi Informasi (IT) |
3 | Waktu Pelayanan | Maksimal 9 Hari Kerja |
4. | Biaya / Tarif | (Gratis/Tanpa dipungut biaya) |
5. | Produk layanan | Pelayanan Kerjasama Media |
| PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum | 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 3. Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI no 27 tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI no 4 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan urusan Pemerintah Kongkuren Bidang Komunikasi dan Informatika 6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik |
2. | Sarana dan Prasarana dan /atau Fasilitas | 1. DPA 2. Surat Permohonan 3. Dokumen (Kontrak/PL) 4. Komputer/Laptop/Ipad/Printer/External Hard disc. Tustel/Camera AV 5. Printer + ATK |
3. | Kompetensi Pelaksana | 1. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Media Massa 2. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Space / Time Media Massa 3. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Informasi Publik 4. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang cara pengoperasian computer dan Tehnologi Informasi (IT) |
4. | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung |
5. | Penjelasan teknis | Untuk memastikan bahwa kerja sama publikasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
6. | Tujuan | Untuk menyebarluaskan informasi publik secara efektif dan terarah. |
7. | Peringatan | Semua Jenis Blocking Spice / Time di media massa dilakukan atas nama Diskominfo Kab. Majene harus melalui prosedur ini. |
8. | Prosedur | 1. Media Massa mengajukan permohonan / Penawaran Space / Time ke Diskominfo 2. Kasubag Perecanaan dan Keuangan menerima meneliti permohonan penyedia space / time ,menyerahkan kepada kadis untuk didisposisi 3. Kadis Kominfo mendisposisi surat permohonan ke Kabid. Pelayanan Media 4. Kabid Pelayanan Media yang juga sebagai PPTK untuk ditindak lanjuti 5. PPTK, menelaah, mengkaji, memberi pendapat / pandangan, mengumpulkan semua permohonan media untuk dibuatkan Telaahan Staf sebagai bahan pertimbangan Pimpinan dalam pengambilan keputusan 6. Kabid/PPTK, jika di setujui diparaf, diajukan ke Kepala Dinas untuk dimintai persetujuan / keputusan sebagai berkas yang akan dilelang atau penunjukan langsung 7. Pimpinan menyetujui jumlah calon penyedia dan memerintahkan untuk di proses lebih lanjut 8. Telaahan staff beserta berkas permohonan kembali ke PPTK untuk dibuatkan kelengkapan dokumen pengadaan dan Intruksi pengadaan ke PBJ bagi pekerjaan yang lelang dan rekapitulasi beserta 16 spesifikasi dan kelengkapan adminstrasi untuk spesifikasi dan kelengkapan adminstrasi untuk diserahhkan ke PPK untuk proses Penunjukan Langsung. 9. PBJ/PPK/Pejabat Pengadaan Sesuai aturan yang berlaku 10. Hasil / Pemenang Proses Pengadaan diketahui oleh PA / KPA / PPTK / PEMOHON 11. Pemenang / Pihak ke tiga melaksanakan pekerjaan / kewajiban sebagaimana dalam kontrak kerja 12. Pihak ketiga menyerahkan bukti pelaksanaan pekerjaannya kepada Pejabat pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukaan pemeriksaan /kesesuaian dengan kontrak kerja 13. PPK Menyerahkan hasil pekerjaan yang telah diperiksa kepada KPA melalui PPTK 14. PA / KPA menyetujui dan memerintahkan kepada Pejabat Penata Usaha Keuangan SKPD untuk dibuatkan kelengkapan pembayaran melalui PPTK 15. Pihak ketiga / Media menerima kompensasi hasil pekerjaan sesuai kontrak melalui nomor rekening perusahaan. |
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK PENGGUNAAN TTE
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | 1. Mengisi Formulir Permohonan; 2. Surat Permohonan OPD ; 3. Fotokopi KTP; 4. Fotokopi SK Jabatan atau SK Pegawai; 5. Pejabat Struktural, Fungsional, Pelaksana ASN atau Non ASN yang ditunjuk oleh Pimpinan OPD. |
2. | Sistem dan Mekanisme Prosedur |
|
3. | Waktu Pelayanan | 30 menit - 1 hari kerja |
4. | Biaya / Tarif | Gratis/tidak dipungut biaya |
5. | Produk Layanan | Sertifikat Elektronik TTE |
6. | Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi | Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : 1. Whatsapp ke nomor 085256989266 dan 082389286330; 2. Email: diskominfo@majenekab.go.id 3. Survey Kepuasan Pelanggan melalui pranala: survey. Majenekab.go.id |
| PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 5. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; 6. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; 8. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik; 9. Peraturan Bupati Majene Nomor 12 Tahun 2022 tentang penerapan tanda tangan digital dilingkungan pemerintah daerah 10. Peraturan Bupati Majene Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah. |
2. | Sarana dan Prasarana dan /atau Fasilitas |
|
3. | Kompetensi Pelaksana | 1. Mampu mengoperasikan komputer; 2. Memiliki pengetahuan tentang Teknologi Informasi; 3. Memiliki Kompetensi dan Sertifikasi terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi; 4. Mampu berkomunikasi verbal secara lugas, efektif dan mudah dimengerti; 5. Mampu memberikan informasi dan edukasi kepada penerima pelayanan. |
4. | Pengawasan Internal | Pengawasan Internal Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung, eksternal dilaksanakan oleh Balai Besar Sertifikasi |
5. | Jumlah Pelaksana | Minimal 3 (tiga) orang pegawai yang ditunjuk sebagai Verifikator Sertifikat Elektronik |
6. | Jaminan pelayanan | Memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamata n Pelayanan | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majene memberikan fasilitas untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayanan antara lain : 1. Petugas pelayanan informasi; 2. Sarana dan prasarana yang digunakan tidak membahayakan penerima pelayanan; 3. Ruang pelayanan yang bersih dan rapi; 4. Sistem Aplikasi Manajemen Sertifikat yang memenuhi standar SNI ISO/IEC 27001:2013; 5. Sertifikat Elektronik yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; 6. Tersedianya alat pemadam api ringan (APAR). |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana |
|